Oleh : Muh.Shirli Gumilang
Ketua Sekolah Guru Literasi Transformasi
Pendidikan selalu disebut sebagai jalan utama menuju keadilan sosial. Namun, di tengah berbagai pembangunan dan kemajuan teknologi yang terus dibanggakan, Indonesia masih menghadapi kenyataan pahit: jutaan anak belum mendapatkan hak dasarnya untuk bersekolah. Data menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 3,9 juta anak yang masuk dalam kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan wajah nyata dari ketimpangan sosial yang masih terjadi di negeri ini.
Konstitusi negara dengan tegas menjamin bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Bahkan secara moral dan sosial, setiap anak Indonesia seharusnya mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan formal hingga minimal 13 tahun sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Pendidikan bukan hanya soal membaca dan menulis, tetapi tentang membangun martabat manusia, memperluas kesempatan hidup, dan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses pendidikan belum sepenuhnya merata. Banyak anak terpaksa putus sekolah karena faktor ekonomi, kondisi keluarga, pernikahan dini, keterbatasan geografis, hingga rendahnya kesadaran pendidikan di lingkungan sekitar. Di beberapa wilayah, persoalan ATS bahkan diperparah oleh lemahnya pendataan dan minimnya pendekatan langsung kepada keluarga yang rentan. Padahal persoalan ATS bersifat multidimensional dan membutuhkan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Namun, penting dipahami bahwa pendidikan tidak selalu harus dimaknai secara sempit sebagai sekolah formal semata. Negara perlu membuka cara pandang yang lebih luas bahwa banyak alternatif pendidikan yang dapat menjadi solusi bagi anak-anak yang tidak dapat kembali ke sekolah formal. Pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, Paket C, sanggar belajar, komunitas literasi, kursus keterampilan, hingga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional. Jalur-jalur ini dapat menjadi “jembatan kedua” bagi anak-anak yang sempat terputus akses pendidikannya.
Karena itu, kehadiran pemerintah menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai penyedia layanan pendidikan formal, tetapi juga sebagai perancang grand design pendidikan nonformal yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. Pendidikan nonformal tidak boleh lagi dipandang sebagai pilihan kelas dua. Justru dalam konteks penanganan ATS, pendidikan nonformal dapat menjadi instrumen strategis untuk menjangkau anak-anak yang selama ini tercecer dari sistem pendidikan formal.
Pemerintah perlu membangun sistem yang lebih kuat mulai dari pendataan ATS, penjangkauan keluarga, penguatan komunitas belajar, hingga penyediaan layanan pendidikan alternatif yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas menjadi penting karena banyak anak tidak sekolah justru tidak terdeteksi secara optimal oleh sistem formal. Dalam konteks inilah kolaborasi multipihak menjadi kebutuhan yang mendesak.
Dompet Dhuafa menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang mengambil peran dalam mendukung penanganan Anak Tidak Sekolah melalui pendekatan berbasis komunitas dan relawan pendidikan. Bersama berbagai pemangku kepentingan, Dompet Dhuafa saat ini menjadi mitra penanganan ATS di lima kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Ogan Komering Ilir, Agam, Lampung Tengah, dan Sampang. Program ini berfokus pada pendataan, verifikasi, penjangkauan keluarga, hingga pemetaan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak-anak ATS.
Keterlibatan organisasi sosial seperti Dompet Dhuafa menunjukkan bahwa penanganan ATS tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Persoalan pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Relawan, komunitas, tokoh masyarakat, hingga keluarga memiliki peran penting dalam memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena tidak memiliki akses pendidikan.
Pada akhirnya, keadilan sosial dalam pendidikan bukan diukur dari megahnya gedung sekolah atau tingginya angka kelulusan semata. Keadilan sosial hadir ketika setiap anak—tanpa memandang latar belakang ekonomi, wilayah, maupun kondisi sosial—memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang. Selama masih ada jutaan anak di luar sistem pendidikan, maka perjuangan menghadirkan keadilan sosial dalam pendidikan belum benar-benar selesai.